Total Tayangan Halaman
Minggu, 21 Desember 2014
pendidikan pancasila
LU’LU’IL MUAZAROH
131044053
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN LUAR BIASA
2013
BAB VII
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A. Pendahuluan
Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu komitmen bersama dari semua komponen bangsa. Namun ditengah arus globalisasi, persoalan etika seolah-olah berada pada titik puncak kejenuhan. Etika sebenarnya berada dalam dimensi yang berperan untuk mengatur kesantunan sosial masyarakat dalam bertindak dan berperilaku. Bangsa ini dibangun di atas perbedaan, dan etikalah yang seharusnya menyatukan perbedaan tersebut, sehingga toleransi dan saling menghargai perbedaan menjadi tuntutan hidup setiap warga negara.
B. Pengertian Etika
Secara etimologi, “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat atau kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Menurut Aristoteles, etika merupakan ilmu tentang tindakan tepat dalam bidang khas manusia. Menurut Sumaryono (1995), etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupannya.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, termasuk pada kelompok etika umum yang mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Kedua, termasuk pada kelompok etika khusus yang membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungnnya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pendangan moral. Etika memberikan manusia orientasi bagaimana menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Namun demikian, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, melodis dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.
C. Pengertian Etika Politik
Menurut Aristoteles, dalam Nichomachean Ethics, “politik” adalah sesuatu yang indah dan terhormat. Sedangkan menurut Plato, dalam bukunya Republik, politik itu agung dan mulia sebagai wahan membangun masyarakat utama (Hacker,1961).
Etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama untuk dijalankan dalam proses pembagian kekuasaan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan dan menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Prinsip etika politik adalah cita-citaThe Rule of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan HAM dan struktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.Menurut Haryatmoko (2003), etika politik adalah nonsens. Politik dibangun bukan dari yang ideal, tidak tunduk pada apa yang semestinya.
Sejauh ini nilai-nilai ideal Pancasila belum sepenuhnya terbumikan dalam kenyataan. Untuk itu, perlu kiranya membumikan nilai etika pancasila sebagai panutan cita-cita dan kehendak bersama yang mengharuskan pencasila hidup dalam realita .
D. Dimensi Politik Kehidupan Manusia
Dimensi ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap angggota masyarakat taat kepada normanya. Penataan efektis adalah penataan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat.
E. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial
Sebagai makhluk individu, manusia hidup untuk memenuhi kebutuhan dan mengatur kehidupan pribadinya tanpa harus melibatkan orang lain. Disisi lain, manusia sebagai makhluk sosial, hidupnya tidak akan lepas dari orang lain. Secara fisiologis hakikat manusia sebagai makhluk individu dan sosial itu bersifat bebas, tidak mempunyai hubungan yang ketat antara sesama. Setiap individu memiliki potensi yang berbeda tetapi ruang publik yang direbutkan adalah sama sehingga akan terjadi kompetisi dan persaingan antar individu, pertentangan ataupun konflik yang kemudian dinamakan sebagai dinamika sosial. Sehingga konteks manusia Indonesia yang berfalsafah pancasila melihat hakikat manusia harus seimbang sebagai makhluk individu sekaligus sosial.
F. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kehancuran. Untuk itu, sudah saatnya etika politik bangsa ini mengacu pada nilai-nilai pancasila yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menekankan prinsip bahwa moralitas dan spiritualitas keagamaan berperan penting sebagai bantalan vital bagi keutuhan dan keberlangsungan suatu negara bangsa. Jadi, etika politik yang dilandasi dengan sila pertama ini menempatkan fungsi kontrol bagi para penyelenggara negara dan para politisi bahwa ada Tuhan yang selalu menjadi spirit nilai spiritual kita dalam bertindak dan berperilaku.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dasar dari sila ini sifatnya universal, tidak terikat pada batas negara atau corak bangsa, maka kemanusiaan menekankan hubungan horizontal. Sila ini menuntut insan warga negara dan penyelenggara negara agar memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur sehingga akan menjadi standart perilaku bagi warga bangsa dan para penyelenggara politik kenegaraan di Indonesia.
3. Sila Persatuan Indonesia
Aktualisasi nilai etis kesetaraan dan persaudaraan kemanusiaan dalam konteks kebangsaan bisa menjadi segmen perekat dari kemajemukan keIndonesiaan sebagai tamansari kemajemukan dunia. Jadi, hal yang dapat dilakukan adalah membangun jiwa dan etika politik kenegaraan yang cocok dengan karakter kebangsaan guna mengatasi segala bentuk paham politik golongan dan perseorangan yang menjadi faktor pemecah bangsa.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Berdasarkan sila ini, demokrasi permusyawaratan menyediakan wahan bagi perwujudan semangat kekeluargaan dan keadilan sosial dibawah bimbingan hikmat-kebijaksanaan. Dibawah orientasi hikmat-kebijaksanaan, demokrasi direalisasikan dengan menjunjung tinggi nilai ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai persatuan dan keadilan. Untuk itu, segala kekuatan dalam musyawarah tanpa pandang bulu harus diberi akses ke dalam proses pengambilan keputusan. dengan dimuliakannya aspirasi rakyat dalam proses demokarasi politik dilembaga perwakilan, rakyat juga dituntun untuk menjadi warga negara yang bijaksana, memahami hak dan kewajibannya serta bertanggungjawab dalam menjalankan pertisipasi politiknya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan poko perikemanusiaan, simpul persatuan, mantra kedaulatan rakyat. Di satu sisi perwujudan keadilan sosial itu harus menceritakan emperatif etis keempat sila lainnya. dengan aktualisasi negara kesejahteraan diharapkan negara dapat mengelola kekayaan bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mencegah penguasaan kekayaan bersama oleh modal perseorangan yang melemahkan sendi ketahanan ekonomi kolektif, mengembangkan semangat saling menolong dalam setiap bentuk badan usaha serta memperkuat badan usaha koperasi bagi emansipasi golongan ekonomi kecil dan menengah.
Dengan etika politik dan impertif moral sila kelima, diharapkan mampu mencapai tujuan nasional kebangsaan Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur, adil dan sejahtera dalam bingkai NKRI.
BAB VIII
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBAGUNAN
A. Pendahuluan
Istilah paradigma pancasila awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Istilah ini dikembangkan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya “The Structure of Scientific Revolution”. Paradigma suatu asumsi dasar dan teoritis yang umum, sehingga merupakan suatu hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Apabila pancasila dijadikan paradigma, berarti pancasila itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka berpikir, sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara dan sekaligus kerangka tujuan bagi yang menyandangnya.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi perkembangan POLEKSOSBUD-HANKAM. Pembangunan hakikatnya membangun manusia secara utuh. Proses reformasi harus memiliki plat form dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nila-nilai pancasila. Kodrat manusia yang mono-pluralis mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1. Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
2. Sifat kodrat manusia sebagi individu sekaligus sosial
3. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial dan ketuhanan.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sial pancasila. Pemahaman untuk implementasi pancasila dalam paradigma pengembangan politik diantaranya yaitu:
a. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial
b. Mementingkan kepentingan rakyat
c. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
d. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab
e. Nilai-nilia keadilan sosial, demokrasi, persatuan dan kemanusiaan bersumber pada nilai sila ke-1
Jadi, nilai-nilai sosial-politik yang dijadikan moral baru masyaraka informasi adalah nilai toleransi, tranparansi hukum dan kelembagaan, kejujuran dan komitmen serta bermoral berdasarkan konsensus. (Fukuyama dalam Astrid, 200:3). Selain sistem politik negara, Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Landasan aksiologis sistem politik Indonesia berada dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Berdasarkan semangat dari UUD 1945 esensi demokrasi adalah:
1. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
2. Kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan UUD 1945
3. Presiden dan wakil presiden dipilih secara lansung oleh rakyat
4. Produk hukum apapun yang dihasilakan lembaga pemerintahan harus sesuai dan berdasarkan UUD 1945
Reformasi kehidupan politik dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu. Dengan sendirinya, kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai Pencasila.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sistem dan pembangunan ekonomi Indonesia berpijak pada nilai moral Pancasila. Sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasarkan pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada sila ke-4 Pancasila; Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan sistem ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, perekonmian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan secara luas. Kebijakan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan. Langkah sebagai upaya mereformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila antara lain:
1) Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
2) Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
3) Transformasi struktur
Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan sebagian besar rakyat sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena pancasila bertolak pada hakikat dan kedudukan manusia itu sendiri. Manusia harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Sehingga pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi dan ketidakadilan sosial. Paradigma hak budaya komuniti dapat mengatasi sistem perencanaan sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya Indonesia. Kriteria nilai-nilai Pancasila sebagai puncak kebudayaan dan kerangka acuan bersama bagi kebudayaan daerah antara lain:
a. Sila pertama, menunjukkan tidak satupun warga NKRI yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan YME
b. Sila kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga NKRI
c. Sila ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
d. Sila keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah
e. Sila kelima, nilai sila kelima ini menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional negara Indonesia.
Dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi dan transendentalisasi.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hankam
Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta (sishankamrata). Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Pancasila sebgaai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Hukum
Terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi, yaitu adanya perlindungan HAM, adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar dan adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. Dalam hal ini, hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila pancasila. Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai. Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Fungsi regulatif pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk yang adil ataukah tidak adil.
Terdapat dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum formal yang bentuk dan tata cara penyusunannya mengikat terhadap komunitasnya, dan sumber hukum material yang menentukan materi suatu norma hukum. Berg=bagai macam produk peratuaran perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain:
a. UU No.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
b. UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu
c. UU No.4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD
d. UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah
e. UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
f. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
Ketetapan MPR dalam sidang istimewa MPR pada bulan Nopember 1998 antara lain:
a. Tap No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Referendum
b. Tap No.IX/MPR/1998 tentang GBHN
c. Tap No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan
d. Tap No.XI/MPR/1998 tentang Negara bebas NKRI
e. Tap No.XII/MPR/1998 tentang Masa Jabatan Presiden
f. Tap No.XIV/MPR/1998 tentang Pemilu 1999
g. Tap No.XV/MPR/1998 tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
h. Tap No.XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi
i. Tap No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
j. Tap No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4
6. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama
Dalam hal ini, bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasan yang bernuansa agama. Paradigma atoleransi umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama persepektif Piagam Madinah pada intinya adalah sebagai berikut:
1) Seluruh umat islam merupakan satu komunitas
2) Hubungan antar sesama komunitas islam dan antar komunitas islam dengan komunitas lain berdasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.
Prinsip-prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara
2) Pemupukan semangat pesahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam mengahadapi musuh bersama
3) Upaya masyarakat Indonesia yang mencoba untuk membina kerukunan antar masyarakat
4) Untuk memperkokoh kerukunan antar umat beragama di Indonesia perlu membangun dialog horizontal dan vertikal
5) Pancasila telah memberikan dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama
7. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila pertama mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irrasional antara akal, rasa dan kehendak. Sila kedua memberikan dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersifat beradab. Sila ketiga mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme dalam sila-sila yang lain. Menurut sila keempat, setuap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK, menghormati menghargai kebebasan orang lain dan terbuka untuk dikritik, dikaji ulang dan dibandingkan dengan penemuan ilmuawan lainnya. Sila kelima mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.
8. Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Kehidupan Kampus
Kampus sebagai lahan pengembangan IPTEK pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Sebagai mahasiswa yang memiliki intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan kampus itu sendiri.
BAB IX
AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI LINGKUNGAN KAMPUS
A. Pengertian Paradigma
Menurut Thomas S. Khun (1970), paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum sehingga merupakan suatu sumber hukum , metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Dalam perkembangannya, istilah “paradigma” mengandung pengertian sumber nilai, kerangka pilar, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam suatu bidang tertentu dalam kehidupan.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pada reformasi, pancasila dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatas-namakan pancasila, bahkan termasuk pula kebijakan dan tindakan mereka yang bertentangan. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional sehingga timbullah berbagai gerakan masyarakat yang menuntut adanya “Reformasi” di segala bidang.
2. Gerakan Reformasi dan Ideolaogi Pancasila
Secara harfiah, reformasi memiliki makna sebagai suatu gerakan untuk memformat ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format semula dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu, suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan
2) Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan cita-cita yang jelas.
3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan pada suatu kerangka struktural tertentu sebagai kerangka acuan reformasi
4) Suatu gerakan reformasi dilakukan kearah perubahan kondisi yang lebih baik
5) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan YME serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa
3. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Reformasi dalam persepektif pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai pancasila. Secara rinci sebagai berikut:
1) Berdasarkan sila pertama, reformasi merupakan suatu gerakan ke arah perubahan yang harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan.
2) Berdasarkan sila kedua, reformasi harus dilakukan dengan dasar nilai-nilai martabat menusia yang beradab
3) Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus menjamin tetap tegaknya NKRI
4) Berdasarkan sila keempat, semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan
5) Berdasarkan sila kelima, visi dasar reformasi harus jelas
4. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi hukum
Pada era reformasi, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum merupakan suatu keharusan karena dalam proses reformasi harus dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai serta sumber arah penyusun dan perubahan hukum positif di Indonesia. Sebagai paradigma dalam pembangunan, tatanan hukum pancasila dapat dipandang sebagai “cita-cita hukum” yang berkedudukan sebagai staats fundamental norm dalam negara konstitutif maupun fungsi regulative. Oleh karena itu, seluruh perubahan dan produk hukum di Indonesia haruslah merupakan cita-cita hukum dan esensi dari sila pancasila.
Dalam era reformasi, pelaksanaan hukum didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada hakikatnya untuk mengembalikan negara pada kekuasaa rakyat.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya tidak dilaksanakan suasana kerohanian berdasarkan nilai-nilai tersebut.
B. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Para pendiri negara telah sepakat bahwa kemerdekaan bangsa akan diisi nilai-nilai yang telah ada dalam budaya bangsa, kemudian disebut nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Penetapan pancasila sebagai dasar negara dapat dikatakan mulai masa orde lama, tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang wajib diimplementasikan kedalam seluruh aspek kehidupan bernegara.
1. Masa Orde Lama
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideolaogi. Pada periode 1945-1950, implementasi pancasila pada upaya-upaya untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan-pemberontakan. Walaupun konstitusi yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1945 yang presidensil, namun dalam praktek kenegaraan didtem presidensil tidak dapat diwujudkan. Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap pancasila, namun rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Pada periode 1956-1965 dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin dimana demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Dalam mengimplementasikan pancasila, bung Karno melakukan pemahaman pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Pancasila telah diarahkan sebagai ideolaogi otoriter, konfrontatif dan tidak memberi ruang pada demokrasi bagi rakyat.
2. Masa Orde Baru
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari pancasila. Upaya Soeharto diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi melalui apa yang disebut dengan P4. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.
Pancasila selama orde baru diarahkan menjadi ideologi yang hanya menguntungkan satu golongan, yakni loyalitas tunggal pada pemerintah dan demi persatuan dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.
3. Masa Orde Reformasi
Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tatanan elit dan tatanan rakyat bawah. Rakyat bebas berserikat dan berkumpul. Namun, para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafat negara, azas dan paham negara. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga negara saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik di berbagai daerah. Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Terlebih, di dalam pendidikan formal saat ini, pancasila tidak lagi diajarkan sebagai pelajaran wajib sehingga nilai-nilai pancasila pada masyarakat melemah.
4. Pancasila Pascareformasi
Pancasila sebagai dasar negara, artinya segal tindak tanduk warga NKRI haruslah didasarkan pada nilai-nilai dan semangat pancasila. Pancasila adalah asal tunggal dan menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia. Ideologi yang sebenarnya bersifat sistematik, tidak boleh bertentangan dengan ideologi pancasila. Terjadi penafsiran sepihak terhadap pancasila oleh rezim orde baru. Pengasastunggalan pancasila merupakan cara rezim Orba untuk menyatukan pandangan-pandangan, tetapi akhirnya menjadi penindasan ideologis. Dengan subjektivitasnya, penguasa Orba bertindak sebagai “wasit” yang menilai warganya, apakah perbuatan seseorang itu tergolong subversif atau bukan. Ditinjau dari segi demokrasi sebagai wujud pelaksanaan sila IV, rezim Orba justru menghambat proses demokratisasi itu sendiri.
Akumulasi ketidakadilan dan kebobrokan rezim Orba seakan memuncak ketika gong reformasi mulai dibunyikan. Pascaruntuhnya Orba, gelombang keterbukaan membuka kemungkinan masyarakat untuk memaknai ulang pancasila sebagi dasar negara. Namun setelah melalui banyak tantangan, eksistensi pancasila sampai saat ini masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
Semenjak Orba ditumbangkan oleh gerakan reformasi, pancasila telah kehilangan tempatnya yang mapan. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Kerawanan dalam masa transisi, nilai dan tatanan lama telah ditinggalkan, namun nilai dan tatanan baru belum terwujud dalam perjuangan dan pemikiran setiap warga negara Indonesia. Dengan jiwa pancasila seharusnya gerakan reformasi mampu menggalang persatuan demi pembenahan krisis multidimensional saat ini.
Dengan persatuan setapak demi setapak gerakan reformasi akan diharapkan membawa Indonesia menjadi negara yang demokratik, kuat sentosa, aman tentram dan adil makmur. Seluruh kaidah pancasila harus dituangkan dalam format hukum yang selalu harus dijaga agar sesuai dengan perkembangan rasa keadilan masyarakat. Dimensi ideologi pancasila antara lain:
a. Dimensi Idealis (bersifat sistematis, nasional dan menyeluruh)
b. Dimensi normatif (berisi sistem norma negara)
c. Dimensi realitas (pencerminan terhadap penyelenggaraan negara)
Pancasila memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialis-komunis.
C. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Kampus
1. Pembangunan Budaya dan Karakter Bangsa
Fenomena masyarakat dewasa ini semakin menonjolkan kepentingan daerah dan golongan daripada kepentingan bangsa dan negara. Dampak kehidupan masyarakat pasca reformasi, menurut Dasim (2007) diakibatkan beberapa gejala fundamental dalam masyarakat, yaitu:
a. Suatu kenyataan bahwa setelah tumbang Orba, bukan demokrai yang kita peroleh melainkan oligarki sehingga semua arah moral bangsa dikuasai oleh kelompok kecil yang cenderung bersifat partisan dan primodial (Wirutomo, 2001: 6)
b. Munculnya kebencian sosial budaya terselubung, konflik tersembunyi antar golongan sehingga hal ini sangat berhubungan dengan pluralitas negara dan bangsa Indonesia. Sebenarnya persoalannya terletak pada kurangnya pengembangan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan.
Kenichi Ohmae (1993), mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografis dan politik relatif masih tetap. Namun, kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, inovasi dan industri yang membentuk peradaban modern.
2. Membangun Budaya dan Karakter Ke-Indonesian
Peradaban modern yang lahir dari ibu kandung globalisasi ternyata menimbulkan sejumlah persoalan dan kekecewaan. Perkembangan kepribadian dalam level masyarakat menimbulkan proses individuation sepanjang sejarah yang sering disebut bangsa barat sebagai hasil perjuangan kebebasan. Melalui proses kebebasan itu, dilukiskan timbulnya sistem kapitalisme yang mengakibatkan akumulasi kapital berjalan sangat lambat meski dalam sistem perdagangan tersebut kapital masih berperan sebagai pengendali perdagangan. Sejak abad ke-16, kelas menengah menjadi mencuat ke atas sebagai akibat letusan Luther dan Calvin. Orang membutuhkan kebebasan dan memerlukan ketergantungan. Kapitalisme barat dan masyarakat modern memiliki karsa yang kuat tetapi tercipta pula masyarakat yang goyah. Oleh karena itu, semangat persaudaraan dan gaya hidup kekeluargaan masih harus dibangun dalam masyarakat kita sebelum semakin jauh dari karakter ke-Indonesiaan.
Kebangkitan moral baru diharapkan mampu melandasi pranata sosial dan menghasilkan hubungan sosial yang lebih baik antar masyarakat dan negara serta warga negara (Bellah,1999). Untuk itu, perlu dilakukan suatu pemilihan yang baru. Apa yang kita inginkan (ideal values) hanya tersimpan dalam khasanah budaya kita, tetapi tidak secara efektif mengatur perilaku kita dalam pranata sosial yang ada (Wirutomo, 2001)
Kekecewaan terhadap peradaban juga diungkapkan oleh seorang sosiolog AS lainnya, Amitai Etzioni (1993)dengan memberi contoh masyarakat negaranya sendiri. Ia bersama kelompoknya mencanangkan kebulatan tekad golongan “komunitarian” sebagai berikut:
a. Masyarakat harus mampu menciptakan suasana moralitas bru yang tidak mengganggu kehidupan pribadi orang
b. Masyarakat mempertahankan suatu “hukum dan keteraturan” tanpa harus jatuh pada suatu “negara polisi” dengan merancang secara hati-hati kewenangan dan kekuasaan pemerintah
c. Masyarakat harus menyelamatkan kehidupan keluarga tanpa harus membatasi hak anggotanya secara demokratis
d. Sekolah harus mampu memberikan pendidikan moral tanpa mengindoktrinasi anak muda
e. Masyarakat harus memperkuat kehidupan komunitas tanpa menjadi orang fanatik dan saling bermusuhan terg=hadap komunitas lain.
f. Individu harus meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai pertimbangan dari hak-hak yang kita peroleh.
g. Perjuangan kepentingan pribadi harus diimbangi dengan komitmen pada komunitas, tanpa harus menjadi korban bagi kelompok.
h. Kewibawaan pemerintah harus dijaga tanpa menghilangkan kesempatan bagi semua warga menyampaikan pendapat dan kepentingannya.
Semua itu, adalah inti dari sikap moral komunitarian yang ditawarkan oleh Etzioni. Konsep karakter ke-Indonesiaan ini pada dasarnya mengacu pada sikap moral komunitarian yang bercorak kepribadian Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlandaskan pada UUD 1945.
D. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Mahasiswa Unesa
Nilai-nilai pancasila yang terkandung secara tersirat dan tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakan HAM. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam memperjuangkan cita-cita politiknya, bangsa Indonesia harus selalu yakin dan menempatkan Pancasila sebagai ideologi sebagai acuan etis dan moral dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
1. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Berperilaku di Lingkungan Kampus Unesa
Bila bangsa Indonesia benar-benar mengamalkan nilai-nilai pancasila, maka degradasi dan kemerosotan moral masyarakat dapat diminimalisir. Tap MPR no.I/MPR/2003 mencabut Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 dan menggantinya dengan 45 butir pancasila yang terurai sebagai berikut:
Butir-butir pengamalan sila pertama
1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan YME
2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME
3) mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sam antar pemeluk agama
4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
5) Agama dan kepercayaan adalah masalah uyang mnyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan YME
6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaanterhadap Tuhan YME kepada orang lain
Butir-butir pengamalan sila kedua
1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME
2) Mengakui persamaan derajat, hak dan keajiban asasi setiap manusia
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
4) Mengembangkan sikap saling tenggang ras dan tepa selira
5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusaiaan
7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8) Berani membela kebenaran dan keadilan
9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
10) Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Butir-butir pengamalan sila ketiga
1) Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa-negara sebagai kepentingsn bersama diatas kepentingan pribadi/ golongan.
2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara bila diperlukan
3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangasaan dan bertanah air Indonesia
5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
7) Menunjukkan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
Butir-butir pengamalan sila keempat
1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban dan kedudukan yang sama
2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4) Mesyawarah mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6) Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7) Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur
9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawaban secara moral
10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan
Butir-butir pengamalan sila kelima
1) Mengembangkan perbuatan yang luhur
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
3) Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
4) Menghormati hak orang lain
5) Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6) Tidak menggunakan hal milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan dan hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah serta bertentangan dengan atau merugikan
7) Suka Bekerja keras
8) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
9) Suka melakukan kegiatan dalam ragka mewujudkan kamajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Selama era reformasi, terdapat 5 ketetapan MPR RI yang berisi tentang implementasi pancasila. Terdapat 6 kesimpulan dari ketatapan tersebut antar lain:
1) HAM yang diterapkan di Indonesia tidak dibenarkan bertentangan dengan pancasila
2) Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai HAM berdasarkan pancasila
3) Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
4) Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan berdasarkan pancasila
5) Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adala pengamalan pancasila yang konsisten dalam kehidupan bermasyarakt, berbangsa dan bernegara
6) Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa
2. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Mahasiswa Unesa
Era reformasi mendorong semangat masyarakat dan penyelenggaraan negara untuk melaksanakan kebebasan di berbagai bidang sehingga kondisi ini menjauhkan perilaku untuk mendasarkan pada nilai-nilai pancasila. Semangant persatuan dan kesatuan tergusur oleh upaya mementingkan kelompok di atas kepentingan bangsa. Budaya musyawarah tergusur oleh upaya mengutamakan ego kelompok dalam mengambil keputusan. Upaya mewujudkan keadilan sosial juga tertutupi oleh pamer kemewahan dan sikap materialistis.
Sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia demi kemajuan dan kebanggaan negara Indonesia yang berdaulat dan bermaratabat. Dalam kehidupan di masyarakat, pelaksanaan butir-butir pancasila dapat diwujudkan dalam 2 bentuk, yaitu:
1) Pelaksanaan objektif (oleh penguasa negara)
2) Pelaksanaan subjektif (oleh warga negara)
Perbedaan DSM IV dan DSM V
A. KONSEP DSM
DSM kepanjangan dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders yang berfungsi dalam klasifikasi standar gangguan mental yang digunakan oleh profesional kesehatan mental di Amerika Serikat. Hal ini dapat digunakan oleh berbagai profesional kesehatan kesehatan dan mental, termasuk psikiater dan dokter lainnya, psikolog, pekerja sosial, perawat, terapis okupasi dan rehabilitasi, dan konselor. Ini juga merupakan alat yang diperlukan untuk mengumpulkan dan mengkomunikasikan data statistik yang akurat kesehatan masyarakat.
B. DSM IV
DSM-IV (1994)
Pada tahun 1994, DSM-IV diterbitkan, daftar 297 gangguan dalam 886 halaman.Satuan Tugas ini dipimpin oleh Frances Allen . Sebuah komite kemudi dari 27 orang diperkenalkan, termasuk empat psikolog. Komite pengarah menciptakan kelompok kerja 13 dari 5-16 anggota. Setiap kelompok kerja memiliki sekitar 20 penasihat. Kelompok kerja melakukan proses langkah ketiga. Pertama, setiap kelompok melakukan tinjauan literatur yang luas dari diagnosis mereka. Kemudian mereka meminta data dari para peneliti, melakukan analisis untuk menentukan kriteria yang diperlukan berubah, dengan instruksi untuk konservatif. Finally, Akhirnya, mereka melakukan multicenter uji coba lapangan yang berkaitan dengan praktek diagnosis klinis. Sebuah perubahan besar dari versi sebelumnya adalah dimasukkannya kriteria signifikansi klinis untuk hampir setengah dari semua kategori, yang dibutuhkan gejala menyebabkan "signifikan distress klinis atau penurunan bidang penting sosial, pekerjaan, atau fungsi ".
DSM-IV-TR (2000)
DSM-IV-TR ini diterbitkan pada tahun 2000. Kategori diagnostik dan sebagian besar kriteria spesifik untuk diagnosis tidak berubah. bagian Teks memberikan informasi tambahan pada masing-masing diagnosis diperbarui, begitu juga beberapa kode diagnostik untuk menjaga konsistensi dengan ICD.
Kategorisasi
DSM-IV adalah sistem klasifikasi kategoris. Kategori-kategori yang prototip, dan seorang pasien dengan pendekatan dekat dengan prototipe dikatakan mengalami gangguan itu. DSM-IV states, DSM-IV menyatakan, "tidak ada asumsi setiap kategori gangguan mental adalah entitas diskrit sepenuhnya dengan batas-batas absolut ..." tapi, rendah kadar dan noncriterion (tidak terdaftar untuk diberikan) gejala gangguan terisolasi tidak diberi penting. Kualifikasi kadang-kadang digunakan, ringan, sedang atau berat contoh bentuk gangguan. Selama hampir setengah dari gangguan, gejala harus cukup untuk menyebabkan "signifikan distress klinis atau gangguan dalam pekerjaan, atau lainnya yang penting daerah, sosial berfungsi", meskipun DSM-IV-TR dihapus kriteria marabahaya dari gangguan tic dan beberapa Paraphilias. Setiap kategori gangguan memiliki kode numerik yang diambil dari sistem pengkodean ICD, digunakan untuk pelayanan kesehatan (termasuk asuransi) tujuan administratif.
Sistem Multi-aksial
DSM-IV masing-masing menyelenggarakan diagnosis psikiatri ke dalam lima dimensi (sumbu) yang berkaitan dengan aspek yang berbeda dari gangguan atau cacat:
1. Aksis I
• Gangguan Klinis : pola perilaku abnormal yang menyebabkan hendaya fungsi dan perasaan tertekan pada individu. Misal: skizofrennia, gangguan kecemasan, gangguan mood, dsb
• Kondisi lainnya yang mungkin merupakan fokus perhatian klinis: permasalahan lain yang mjd fokus penanganan atau diagnostik tapi bukan merupakan gangg mental, spt: problem akademik, pekerjaan/sosial dan faktor psi’s yang mempengaruhi kondisi medis (misal kesembuhan pasca operasi karena depresi)
2. Aksis II
• Gangguan Kepribadian: melibatkan kekakuan yang berlebihan, terus menerus dan maladaptif dalam hal berhubungan dengan orang lain dan penyesuaian thd permintaan eksternal. Misal: skizoid, paranoid, skizotipal, antisosial, dsb.
• Retardasi Mental: melibatkan suatu perlambatan atau hendaya di dalam perkembangan kemampuan intelektual dan adaptif
3. Aksis III
• Kondisi-kondisi Medis Umum: penyakit-penyakit akut dan kronis dan kondisi-kondisi medis yang penting untuk pemahaman atau penanganan gangguan psi’s atau yang berperan langsung sebagai penyebab gangg. psi’s.
4. Aksis IV
• Problem Psikososial dan Lingkungan: permasalahan dalam lingkungan sosial atau fisik yang mempengaruhi diagnosis, penanganan dan terjadinya gangg.psi’s
• Kategori Problem:
Permasalahan dengan kelompok pendukung utama: kematian atau kehilangan anggota keluarga, problem kesehatan anggota keluarga, gangg perkawinan dlm bentuk perpisahan, perceraian atau kerenggangan, KDRT, sibling rivalry, dsb
Problem yang berkaitan dengan lingkungan sosial: kematian atau kehilangan teman, hidup sendiri, masalah akulturasi di lingk baru, diskrimanasi, transisi dalam siklus perkembangan misal: pensiun
Problem pendidikan: buta huruf, kesulitan akademik, problem dengan guru atau teman sekolah serta dengan lingkungan sekolah
Problem pekerjaan: beban kerja yang berlebihan, problem dengan bos dan rekan kerja, perubahan pekerjaan, tidak puas dengan pekerjaan, PHK, pengangguran
Problem perumahan: tunawisma, rumah tidak layak huni, lingkungan tidak aman, masalah dengan tetangga,penggusuran
Problem ekonomi: kesulitan keuangan, kemiskinan ekstrem, dukungan kesejahteraan yang tidak memadai
Permasalahan dengan akses terhadap pelayanan kesehatan: jasa pelayanan kesehatan yang tidak memadai, tidak dilayani semestinya di RS/puskesmas, kesulitan transportasi ke RS/puskesmas, tidak ada asuransi kesehatan
Problem yang berkaitan dengan interaksi sistem legal/kejahatan: penangkapan atau hukuman penjara, menjadi tersangka dalam pengadilan, menjadi korban kejahatan, dimasukkan panti rehabilitasi.
Problem psikososial dan lingkungan lainnya: bencana alam atau bencana buatan manusia (bom, kebakaran, kompor meledak, dsb), peperangan, pertikaian dua kelompok, masalah dengan petugas pelayanan kesejahteraan, misalnya konselor, psikolog, peksos, dokter, tidak tersedia lembaga pelayanan sosial di lingkungannya.
5. Aksis V
• Global Assessment of Functioning (GAF)
• Mengacu pada asesmen menyeluruh klinisi tentang fungsi psikolog, sosial dan pekerjaan klien. Menggunakan skala 1-100. Semakin tinggi nilainya, semakin baik fungsi klien.
Kode Tingkat Keparahan Simtom Contoh
91-100 Berfungsi superior dalam berbagai aktivitas dalam kehidupan sehari-hari Tidak ada gejala, menangani problem dengan baik
81-90 Gejala minimal atau tdk adanya simtom, tdk lbh drpd problem harian yang biasa Sedikit cemas saat ujian, beda pendapat dalam diskusi
71-80 Reaksi yg dpt diramalkan & bersifat smntr thd peristiwa yg mrpk stres atau hendaya ringan dlm berfungsi Kesulitan bkomunikasi stlh argumentasi dng keluarga, u/ smnt terpuruk dlm tgs akademik
61-70 Bbrp gejala ringan atau sedikit kesulitan(hendaya ringan)dlm fungsi sos, pekerjaan atau sklh, ttp scr umum masih baik Rasa murung,insomnia rungan, kadang bolos sekolah
51-60 Gejala sedang,atau kesulitan sedang dlm fungsi sos,pekerjaan atau sekolah Kadang2 ada serangan panik, memp sedikit teman,konflik
41-50 Gejala serius atau hendaya serius dlm fungsi sos,pekerjaan atau sekolah Pikiran bunuh diri,sering mengutil,tdk punya teman, ganti2 pekerjaan
31-40 Bbrp hendaya dlm uji realitas atau komunikasi atau hendaya berat di bbrp bidang Bicara tdk logis,depresi shg tdk mampu kerja,melalaikan keluarga dan mhindari teman
21-30 Pengaruh kuat pd perilaku delusi atau halusinasi,atau hendaya berat dlm komunikasi atau daya nilai,atau ketidak mampuan u/bfungsi hampir di semua bidang Perilaku yg sgt tdk layak,bicaranya kadang inkoheren,di tempat tidur sepanjang hari,tdk ada pekerjaan,rumah atau teman
11-20 Bahaya mencederai diri sendiri atau orang lain,atau kadang-kadang gagal mengurus diri,atau hendaya berat dalam komunikasi Tindakan ingin bunuh diri, seringkali melakukan tindak kekerasan
1-10 Bahaya yg terus menerus u/ mencederai diri sendiri atau orang lain,atau ketidakmampuan yg terus menerus u/ mengurus diri secara minimal,atau tindakan bunuh diri yang serius Sangat inkoheren atau membisu, usaha bunuh diri yang serius, kekerasan yang berulang
• Contoh Diagnosis dengan Sistem Multiaksial
Aksis I Gangg.Kecemasan Menyeluruh
Aksis II Gangg.Kepribadian Dependen
Aksis III Hipertensi
Aksis IV Problem dengan kelompok pendukung utam (perceraian), problem pekerjaan (pengangguran)
Aksis V GAF = 62
C. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder V (DSM-V)
- Neurodevelopmental Disorder
Gangguan perkembangan saraf adalah sekelompok kondisi yang terjadi dalam masa perkembangan. Gangguan ini biasanya terdiagnosis di awal pengembangan, sebelum anak memasuki sekolah dasar, dan ditandai dengan defisit perkembangan yang menimbulkan gangguan fungsi personal, sosial, akademik, atau pekerjaan.
1. Intellectual Disability (Intellectual Developmental Disorder)
2. Global Developmental Delay
3. Unspecified Intellectual Disability (Intellectual Developmental Disorder)
4. Language Disorder
5. Speech Sound Disorder
6. Childhood-Onset Fluency Disorder (Stuttering)
7. Social (Pragmatic) Communication Disorder
8. Unspecified Communication Disorder
9. Autism Spectrum Disorder
10. Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
11. Other Specified Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
12. Unspecified Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder
13. Specific Learning Disorder
14. Developmental Coordination Disorder
15. Stereotypic Movement Disorder
16. Tic Disorders
17. Other Specified Tic Disorder
18. Unspecified Tic Disorder
19. Other Specified Neurodevelopmental Disorder
20. Unspecified Neurodevelopmental Disorder
- Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorders
Skizofrenia spektrum dan gangguan psikotik lainnya didefinisikan sebagai gangguan yang mengalami satu atau lebih dari simtom berikut: delusi, halusinasi, disorganized thinking (speech), perilaku motor yang sangat tidak teratur atau abnormal (termasuk katatonia), dan simtom negative.
1. Schizotypal (Personality) Disorder
2. Delusional Disorder
3. Brief Psychotic Disorder
4. Schizophreniform Disorder
5. Schizophrenia
6. Schizoaffective Disorder
7. Substance/Medication-Induced Psychotic Disorder
8. Psychotic Disorder Due to Another Medical Condition
9. Catatonia Associated With Another Mental Disorder (Catatonia Specifier)
10. Catatonic Disorder Due to Another Medical Condition
11. Unspecified Catatonia
12. Other Specified Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorder
13. Unspecified Schizophrenia Spectrum and Other Psychotic Disorder
- Bipolar and Related Disorders
Bipolar dan gangguan terkait dipisahkan dari gangguan depresi pada DSM-5 dan ditempatkan di antara spektrum skizofrenia dan gangguan psikotik lainnya dan gangguan depresi sebagai pertimbangan gangguan bipolar sebagai jembatan antara dua kelas diagnostik dalam hal simptomatologi, riwayat keluarga, dan genetika.
1. Bipolar I Disorder
2. Bipolar II Disorder
3. Cyclothymic Disorder
4. Substance/Medication-Induced Bipolar and Related Disorder
5. Bipolar and Related Disorder Due to Another Medical Condition
6. Other Specified Bipolar and Related Disorder
7. Unspecified Bipolar and Related Disorder
- Depressive Disorder
Tidak seperti di DSM-IV, gangguan depresif telah dipisahkan dari gangguan bipolar dan gangguan terkait. Ciri umum dari semua gangguan ini adalah adanya perasaan sedih, kosong, marah, disertai dengan somatik dan perubahan kognitif yang secara signifikan mempengaruhi kapasitas individu untuk berfungsi. Apa yang berbeda di antara mereka adalah masalah durasi, waktu, atau penyebab.
1. Disruptive Mood Dysregulation Disorder
2. Major Depressive Disorder
3. Persistent Depressive Disorder (Dysthymia)
4. Premenstrual Dysphoric Disorder
5. Substance/Medication-Induced Depressive Disorder
6. Depressive Disorder Due to Another Medical Condition
7. Other Specified Depressive Disorder
8. Unspecified Depressive Disorder
- Anxiety Disorders
Ketakutan adalah respon emosional terhadap ancaman nyata atau yang dirasakan, sedangkan kecemasan adalah antisipasi ancaman di masa depan. Jelas, dua definisi ini tumpang tindih, tetapi keduanya berbeda, di mana rasa takut lebih sering dikaitkan dengan lonjakan gairah otonom untuk fight or flight, pikiran bahaya, dan perilaku melarikan diri, dan kecemasan lebih sering dikaitkan dengan ketegangan otot dan kewaspadaan dalam persiapan untuk bahaya masa depan dan perilaku hati-hati atau avoidant.
1. Separation Anxiety Disorder
2. Selective Mutism
3. Specific Phobia
4. Social Anxiety Disorder (Social Phobia)
5. Panic Disorder
6. Agoraphobia
7. Generalized Anxiety Disorder
8. Substance/Medication-Induced Anxiety Disorder
9. Anxiety Disorder Due to Another Medical Condition
10. Other Specified Anxiety Disorder
11. Unspecified Anxiety Disorder
- Obsessive-Compulsive and Related Disorders
1. Obsessive-Compulsive Disorder
2. Body Dysmorphic Disorder
3. Hoarding Disorder
4. Trichotillomania (Hair-Pulling Disorder)
5. Excoriation (Skin-Picking) Disorder
6. Substance/Medication-Induced Obsessive-Compulsive and Related Disorder
7. Obsessive-Compulsive and Related Disorder Due to Another Medical Condition
8. Other Specified Obsessive-Compulsive and Related Disorder
9. Unspecified Obsessive-Compulsive and Related Disorder
- Trauma- and Stressor-Related Disorders
Trauma dan gangguan stressor terkait termasuk gangguan di mana paparan peristiwa traumatis atau stres terdaftar secara eksplisit sebagai kriteria diagnostik. Klasifikasi ini mencerminkan hubungan yang erat antara diagnosa ini dan gangguan dalam klasifikasi lainnya pada gangguan kecemasan, gangguan obsesif-kompulsif dan yang terkait, dan gangguan disosiatif.
1. Reactive Attachment Disorder
2. Disinhibited Social Engagement Disorder
3. Posttraumatic Stress Disorder
4. Acute Stress Disorder
5. Adjustment Disorders
6. Other Specified Trauma- and Stressor-Related Disorder
7. Unspecified Trauma- and Stressor-Related Disorder
- Dissociative Disorders
Gangguan disosiatif yang ditandai dengan gangguan dan/atau diskontinuitas dalam integrasi kesadaran, memori, identitas, emosi, persepsi, representasi tubuh, kontrol motor, dan perilaku. Gejala disosiatif berpotensi dapat mengganggu setiap area fungsi psikologis.
1. Dissociative Identity Disorder
2. Dissociative Amnesia
3. Depersonalization/Derealization Disorder
4. Other Specified Dissociative Disorder
5. Unspecified Dissociative Disorder
- Somatic Symptom and Related Disorders
Gejala gangguan somatik dan gangguan lain merupakan kategori baru dalam DSM 5 disebut gejala somatik dan gangguan yang terkait. Semua kelainan di bagian bab ini memiliki ciri: adanya gejala somatik berhubungan dengan distres yang signifikan dan penurunan nilai.
1. Somatic Symptom Disorder
2. Illness Anxiety Disorder
3. Conversion Disorder (Functional Neurological Symptom Disorder)
4. Psychological Factors Affecting Other Medical Conditions
5. Factitious Disorder
6. Other Specified Somatic Symptom and Related Disorder
7. Unspecified Somatic Symptom and Related Disorder
- Feeding and Eating Disorders
Gangguan makan yang ditandai dengan gangguan terus-menerus makan atau perilaku-makan terkait yang menghasilkan perubahan konsumsi makanan atau penyerapan makanan dan yang secara signifikan merusak kesehatan fisik dan fungsi psikososial.
1. Pica
2. Rumination Disorder
3. Avoidant/Restrictive Food Intake Disorder
4. Anorexia Nervosa
5. Bulimia Nervosa
6. Binge-Eating Disorder
7. Other Specified Feeding or Eating Disorder
8. Unspecified Feeding or Eating Disorder
- Elimination Disorders
Gangguan Eliminasi melibatkan perilaku yang tidak pantas terhadap urin atau feses dan biasanya pertama kali didiagnosis pada masa kanak-kanak atau remaja. Meskipun ada persyaratan usia minimum untuk diagnosis kedua gangguan, ini didasarkan pada usia perkembangan dan tidak semata-mata pada usia kronologis.
1. Enuresis
2. Encopresis
3. Other Specified Elimination Disorder
4. Unspecified Elimination Disorder
- Sleep-Wake Disorders
The DSM-5 klasifikasi gangguan tidur-bangun yang dimaksudkan untuk digunakan oleh kesehatan dan medis umum dokter jiwa (yang merawat orang dewasa, usia lanjut, dan pasien anak). Individu dengan gangguan ini biasanya menimbulan dengan keluhan tidur dan bangun, ketidakpuasan mengenai kualitas, waktu, dan jumlah tidur.
1. Insomnia Disorder
2. Hypersomnolence Disorder
3. Narcolepsy
4. Obstructive Sleep Apnea Hypopnea
5. Central Sleep Apnea
6. Sleep-Related Hypoventilation
7. Circadian Rhythm Sleep-Wake Disorders
8. Non–Rapid Eye Movement Sleep Arousal Disorders
9. Nightmare Disorder
10. Rapid Eye Movement Sleep Behavior Disorder
11. Restless Legs Syndrome
12. Substance/Medication-Induced Sleep Disorder
13. Other Specified Insomnia Disorder
14. Unspecified Insomnia Disorder
15. Other Specified Hypersomnolence Disorder
16. Unspecified Hypersomnolence Disorder
17. Other Specified Sleep-Wake Disorder
18. Unspecified Sleep-Wake Disorder
- Sexual Disfunctions
Disfungsi seksual adalah sekelompok gangguan heterogen yang biasanya ditandai dengan gangguan klinis yang signifikan dalam kemampuan seseorang untuk merespon secara seksual atau untuk mengalami kenikmatan seksual. Seorang individu mungkin memiliki beberapa disfungsi seksual pada waktu yang sama. Dalam kasus tersebut, semua disfungsi harus didiagnosis.
1. Delayed Ejaculation
2. Erectile Disorder
3. Female Orgasmic Disorder
4. Female Sexual Interest/Arousal Disorder
5. Genito-Pelvic Pain/Penetration Disorder
6. Male Hypoactive Sexual Desire Disorder
7. Premature (Early) Ejaculation
8. Substance/Medication-Induced Sexual Dysfunction
9. Other Specified Sexual Dysfunction
10. Unspecified Sexual Dysfunctio
- Gender Dysphoria
Ada satu diagnosis menyeluruh dari gender dysphoria, dengan kriteria terpisah sesuai dengan tahapan perkembangan anak-anak dan untuk remaja dan orang dewasa.
- Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorders
Gangguan disruptif, impuls-kontrol, dan perilaku yang melibatkan masalah dalam pengendalian diri emosi dan perilaku. Sementara gangguan lain di DSM-5 juga dapat melibatkan masalah dalam regulasi emosional dan/atau perilaku, gangguan dalam kategori ini adalah unik karena masalah ini diwujudkan dalam perilaku yang melanggar hak orang lain (misalnya, agresi, perusakan harta benda) dan/ atau yang membawa individu ke dalam konflik yang signifikan dengan norma-norma sosial atau figur otoritas. Penyebab masalah dalam pengendalian diri emosi dan perilaku dapat sangat bervariasi di seluruh gangguan dalam kategori ini.
1. Oppositional Defiant Disorder
2. Intermittent Explosive Disorder
3. Conduct Disorder
4. Antisocial Personality Disorder
5. Pyromania
6. Kleptomania
7. Other Specified Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorder
8. Unspecified Disruptive, Impulse-Control, and Conduct Disorder
- Substance-Related and Addictive Disorders
Gangguan - substansi terkait mencakup 10 kelas terpisah dari obat: alkohol; kafein; ganja; halusinogen (dengan kategori terpisah untuk phencyclidine [atau sama bertindak arylcyclohexylamines] dan halusinogen lainnya); inhalansia; opioid; sedatif, hipnotik, dan anxiolytics; stimulan (zat amphetamine-type, kokain, dan stimulan lainnya); tembakau; dan zat lain.
1. Alcohol Use Disorder
2. Alcohol Intoxication
3. Alcohol Withdrawal
4. Unspecified Alcohol-Related Disorder
5. Caffeine Intoxication
6. Caffeine Withdrawal
7. Unspecified Caffeine-Related Disorder
8. Cannabis Use Disorder
9. Cannabis Intoxication
10. Cannabis Withdrawal
11. Unspecified Cannabis-Related Disorder
12. Phencyclidine Use Disorder
13. Other Hallucinogen Use Disorder
14. Phencyclidine Intoxication
15. Other Hallucinogen Intoxication
16. Hallucinogen Persisting Perception Disorder
17. Unspecified Phencyclidine-Related Disorder
18. Unspecified Hallucinogen-Related Disorder
19. Inhalant Use Disorder
20. Inhalant Intoxication
21. Unspecified Inhalant-Related Disorder
22. Opioid Use Disorder
23. Opioid Intoxication
24. Opioid Withdrawal
25. Unspecified Opioid-Related Disorder
26. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Use Disorder
27. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Intoxication
28. Sedative, Hypnotic, or Anxiolytic Withdrawal
29. Unspecified Sedative-, Hypnotic-, or Anxiolytic-Related Disorder
30. Stimulant Use Disorder
31. Stimulant Intoxication
32. Stimulant Withdrawal
33. Unspecified Stimulant-Related Disorder
34. Tobacco Use Disorder
35. Tobacco Withdrawal
36. Unspecified Tobacco-Related Disorder
37. Other (or Unknown) Substance Use Disorder
38. Other (or Unknown) Substance Intoxication
39. Other (or Unknown) Substance Withdrawal
40. Unspecified Other (or Unknown) Substance–Related Disorder
41. Gambling Disorder
- Neurocognitive Disorders
Gangguan neurokognitif (NCD) (sebagaimana dimaksud dalam DSM-IV sebagai "Demensia, Delirium, amnestik, dan Gangguan Kognitif lain"). Kategori NCD meliputi sekelompok gangguan di mana ciri utammanya adalah adanya gangguan fungsi kognitif, biasanya dialami oleh orang dewasa.
1. Neurocognitive Domains
2. Delirium
3. Other Specified Delirium
4. Unspecified Delirium
5. Major and Mild Neurocognitive Disorders
6. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Alzheimer’s Disease
7. Major or Mild Frontotemporal Neurocognitive Disorder
8. Major or Mild Neurocognitive Disorder With Lewy Bodies
9. Major or Mild Vascular Neurocognitive Disorder
10. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Traumatic Brain Injury
11. Substance/Medication-Induced Major or Mild Neurocognitive Disorder
12. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to HIV Infection
13. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Prion Disease
14. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Parkinson’s Disease
15. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Huntington’s Disease
16. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Another Medical Condition
17. Major or Mild Neurocognitive Disorder Due to Multiple Etiologies
18. Unspecified Neurocognitive Disorder
- Personality Disorders
Sebuah gangguan kepribadian adalah pola abadi pengalaman batin dan perilaku yang menyimpang dari harapan lingkungan individu, meresap dan tidak fleksibel, memiliki hubungan dan pengaruh dengan masa remaja atau awal masa dewasa, stabil dari waktu ke waktu, dan menyebabkan penderitaan atau gangguan.
1. Dimensional Models for Personality Disorders
2. General Personality Disorder
3. Paranoid Personality Disorder
4. Schizoid Personality Disorder
5. Schizotypal Personality Disorder
6. Antisocial Personality Disorder
7. Borderline Personality Disorder
8. Histrionic Personality Disorder
9. Narcissistic Personality Disorder
10. Avoidant Personality Disorder
11. Dependent Personality Disorder
12. Obsessive-Compulsive Personality Disorder
13. Personality Change Due to Another Medical Condition
14. Other Specified Personality Disorder
15. Unspecified Personality Disorder
- Paraphilic Disorders
1. Voyeuristic Disorder
2. Exhibitionistic Disorder
3. Frotteuristic Disorder
4. Sexual Masochism Disorder
5. Sexual Sadism Disorder
6. Pedophilic Disorder
7. Fetishistic Disorder
8. Transvestic Disorder
9. Other Specified Paraphilic Disorder
10. Unspecified Paraphilic Disorder
D. Perbedaan DSM IV and V
Perbedaan antara DSM-IV dan V yang jelas juga terlihat pada bagian Diagnosa Autisme :
Diagnosa Autisme
Profesional dalam bidang kesehatan mental, seperti: Dokter Anak, Psikiater dan Psikolog biasa menggunakan DSM dalam menyusun diagnosa Autisme. DSM memberikan panduan dan penjelasan mengenai berbagai gejala dan tanda-tanda yang terkait dengan autisme. DSM juga memberikan kriteria mengenai berapa jumlah gejala yang harus tampak untuk dapat menegakkan diagnosa klinis autisme.
Perubahan diagnosa di DSM V
Ada beberapa perubahan diagnosa dalam DSM V yang perlu dipahami oleh profesional dalam bidang kesehatan mental :
1. Satu diagnosa gangguan Autisme Spektrum (Autism Spectrum Disorder).
Diagnosa ASD menggantikan berbagai diagnosa klinis terdahulu seperti Gangguan Autistik, Asperger, dan Ganggan Pervasive yang tidak spesifik.
2. Kriteria derajat keberatan gejala.
Dalam diagnosa ASD diperkenalkan juga kontinuum derajat keberatan autisme, dari level 1, 2, 3. Tingkatan ini didasarkan pada sejauhmana anak membutuhkan dukungan orang lain dalam melakukan tugas perkembangannya. Tingkatan ini menunjukkan bahwa ada anak dengan tingkat ASD ringan dan ada pula yang tingkat gangguan lebih berat.
4. Diagnosa ASD dari Triadic menjadi Dyadic
Sebelumnya diagnosa autisme ditegakkan jika muncul gangguan pada 3 ranah, yaitu: komunikasi dan bahasa, interaksi sosial dan perilaku minat terbatas dan berulang (DSM IV TR, 2000). Namun dalam DSM V, diagnosanya menjadi 2 ranah, yaitu: hambatan komunikasi sosial (deficits in social communication) dan minat yang terfiksasi dan perilaku berulang (fixated interest and repetitive behavior).
5. Profil sensoris autisme
Sebelumnya problem sensoris atau inderawi autisme tidak disebutkan dalam DSM IV. Dalam DSM V, profil sensoris anak dengan ASD dimasukkan dalam gejala minat yang terfiksasi dan perilaku berulang. Misalkan: tidak menyukai makanan tertentu yang memiliki warna atau tekstur tertentu.
6. Gejala yang telah muncul sejak masa kanak
Menurut DSM V, diagnosa ASD bisa ditegakkan jika anak telah menunjukkan gejala sejak masa kanak. Walaupun gangguan ASD baru diketahui setelah masa kanak, namun penting untuk melihat dyadic tersebut yang menunjukkan bahwa anak memiliki persoalan dalam hal sosial dan perilaku dibandingkan anak-anak seusianya.
7. Diagnosa comorbid
Dalam DSM V, dijelaskan bahwa jika anak menampilkan gejala dari beberapa gangguan, maka ia bisa mendapatkan diagnosa komorbid. Diagnosa komorbid adalah jika anak mendapatkan 2 diagnosa gangguan atau lebih. Misalkan, anak dengan ASD dan ADHD.
8. Perbedaan diagnosa Gangguan komunikasi sosial dan ASD
Perbedaannya adalah Gangguan komunikasi sosial (Social Communication Behavior) tidak mencakup problem perilaku minat terbatas dan berulang. Karena ini adalah kriteria yang baru, ahli klinis perlu lebih mempelajarinya agar lebih terbiasa menggunakannya.
Perubahan ini akan mempengaruhi proses pembuatan diagnosa di seluruh dunia. Di Australia, mulai saat ini proses diagnosa ASD telah mulai menggunakan DSM V. Namun di Indonesia proses diagnosa ASD belum dilakukan dengan panduan DSM V.
Sumber:
Davidson, Gerald C., John M. Neale, & Ann M. Kring. 2004. Abnormal Psychology (9th Edition). US: john wiley & sons, inc.
Millon, Theodore, Seth G., Carrie M., Sarah M., & Rowena R. 2004. Personality Disorder In Modern Life. US: john wiley & sons, inc.
Nevid, J., Rahtus S., & Beverly G. 2003. Psikologi Abnormal. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Wiramihardja, Sutardjo A. 2007. Pengantar Psikologi Abnormal. Bandung: PT Refika Aditama.
Selasa, 25 Maret 2014
Langganan:
Postingan (Atom)